Minggu, 06 Maret 2011

Hak Asasi Manusia di Indonesia


Hak Asasi Manusia di Indonesia


Potret Indonesia saat ini secara umum menunjukkan masih tingginya pelanggaran HAM, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. HAM di Indonesia kelihatannya masih buram walau secercah harapan sebenarnya telah tergoreskan. Secara pasti dalam konstitusi yang menyiratkan bahwa HAM tersurat dan menjadi ketentuan hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hukum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejumlah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
·         Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
·         Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
·         Permanen dan tidak dapat dicabut.
·         Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Selain itu HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 , pasal 31 , pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 .
Pasal–pasal tersebut di atas telah tercantum dalam batang tubuh undang – undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
·         Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
·         Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
·         Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
·         Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
·         Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
·         Pasal 33: Tentang hak ekonomi
·         Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia sangatlah banyak penuh dengan polemik yang tak jelas awal dan akhirnya bagaimana. Yaitu kasus HAM Aktivis Munir yang sampai saat ini detik ini tak kunjung mendapatkan titik terang, kasus Trisakti atau kasus Mei dan yang menjadi korbannya adalah para mahasiswa, kasus lainnya adalah kasus pengambilan  
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
·         Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
·         Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
·         Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
·         Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar